Hosting dan Domain Murah Indonesia - Web Hosting Murah

Knowledge Base

Knowledgebase >> Nama Domain >> domain .id

icon

Ketentuan registrasi domain .go.id

Ketentuan Umum Registrasi Domain .go.id

Peraturan ini memuat informasi untuk pendaftaran domain GO.ID bagiinstansi,badan, departemen, lembaga pemerintahan atau dapat juga disebut sebagai Departemen Dan Non-Departemen. Peraturan ini tidak memuat standar internet apapun. Pendistribusian
peraturan ini tidak terbatas. Peraturan ini dibuat untuk area pemerintahan Indonesia.  Pendaftaran yang valid harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut  :

  • Yang mendaftar dan memiliki nama domain go.id hanyalah instansi/lembaga penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
  • Setiap instansi/lembaga penyelenggara negara hanya menggunakan dan memiliki satu Nama Domain go.id, yang mengacu kepada singkatan resmi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
  • Sebagai contoh , Instansi Departemen menggunakan dep, seperti : www.depdagri.go.id, www.depkominfo.go.id, www.kembudpar.go.id, www.bpn.go.id, dst.
  • Untuk tingkat pemerintah daerah, digunakan nama resmi daerah atau singkatan resminya, diikuti status sebagai provinsi,kabupaten, atau kota. Sebagai contoh : www.sumutprov.go.id, www.palukota.go.id, www.bandungkab.go.id, dst;
  • Untuk instansi yang memiliki lebih dari satu situs web, penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub direktori yang diletakkan di belakang Nama Domain dengan didahului tanda /. Sebagai contoh www.bandungkota.go.id/dispenda, www.jatengprov.go.id/kpde, dst;
  • Untuk instansi pusat yang memiliki kantor di daerah, nama situs webnya menggunakan nama domain instansi pusatnya, diikuti sub domain dari lokasi keberadaan instansi tersebut. Sebagai contoh : situs web Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, adalah www.jatim.bpn.go.id.
  • Untuk Perwakilan Luar Negeri, menggunakan nama Ibu Kota negara yang bersangkutan diikuti singkatan kbri, sedangkan untuk tingkat konsulat jenderal menggunakan subdomain kbri yang bersangkutan. Sebagai contoh : www.ottawakbri.go.id, www.newyork.washingtonkbri.go.id, dst;
  • Pendaftaran permohonan nama go.id dengan persyaratan :
  • Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan melampirkan surat kuasa yang harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris/ Sekretaris Utama untuk tingkat pusat, atau
  • Sekretaris daerah propinsi/sekretaris daerah tingkat pemerintahan daerah.itu dilarang dipergunakan.
  • Untuk tingkat pemerintah daerah, digunakan nama resmi daerah atau singkatan resminya, diikuti status sebagai provinsi,kabupaten, atau kota. Sebagai contoh: www.sumutprov.go.id, www.palukota.go.id, www.bandungkab.go.id,dst ;
  • Untuk instansi yang memiliki lebih dari satu situs web, penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub direktori yang diletakkan di belakang Nama Domain.
  • Pengecualian dan permintaan dapat dipertimbangkan sesuai dengan bobot keperluan dari pemerintah.
  • Segala kegiatan yang berkaitan dengan sebuah kantor pemerintah atau kegiatan yang berkaitan dengan beberapa kantor pemerintah harus berada dibawah sebuah domain dari kantor pemerintah mengingat tanggung jawab dari kelompok kerja tersebut harus jelas penanggung jawabnya.

Pendaftaran yang tidak dapat diterima untuk registrasi domain .go.id

  • Organisasi internasional
  • Perusahaan komersial
  • Perusahaan pribadi
  • Kelompok ABRI atau setara (akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku)
  • Pemerintah daerah dibawah propinsi (disesuaikan dengan peraturan OTODA)

 Persyaratan Pendaftaran domain .go.id

  • Surat Keputusan Kepala Institusi / Minimal Pejabat Eselon 2 Tentang Pemilihan Nama Domain

 Ketentuan Penamaan domain .go.id

  • Nama Domain yang Didaftarkan Harus Merupakan Nama Resmi Lembaga Instansi, Departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang Berkaitan dengan Pemerintah Indonesia
  • Struktur Organisasi dari Pemerintahan yang Berkaitan dengan Kantor tersebut akan Digunakan sebagai Landasan dalam Menentukan Nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.

Perselisihan Domain

  • Bila terjadi perselisihan dalam penggunaan dari nama sebuah kantor pemerintah maka  domain akan dibekukan sementara hingga ada sebuah surat penunjukan yang dibuat oleh pejabat berwenang kepada siapa domain tersebut akan dikelola atau diwakilkan dan surat tersebut ditujukan kepada DOM-REG GO.ID.
  • Surat penunjukkan harus resmi dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan persetujuan dari kantor pemerintah tersebut.


Jump to
About WebiiHost Indonesia

Webiihost berdiri sejak tahun 2004, berawal dari layanan registrasi domain dan web hosting Indonesia saja yang kemudian berkembang menyediakan juga layanan hosting murah selain di indonesia juga di lokasi amerika dan singapore untuk memenuhi kebutuhan client. Saat ini webiihost sudah mengonlinekan ribuan website, dan juga melayani Virtual Private Server (VPS). Selain itu kami juga menyediakan Dedicated Server Indonesia lengkap dengan tools remote management KVM Over IP dan Power Over IP.

Reseller Hosting Indonesia - VPS Indonesia
Copyright © 2004 - 2024 www.webiihost.com Hosting Indonesia.

Powered by

LiveZilla Live Chat Software